JATIMTIMES - Banyak orang mengira proses jual beli rumah cukup dengan tanda tangan di atas kertas dan serah terima uang. Padahal, menurut pakar hukum sekaligus notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn, ada tiga hal penting yang jika dilewatkan, bisa membuat transaksi jual beli rumah tidak sah secara hukum.
“Dijamin jual beli kalian tidak akan sah kalau misalnya kalian tidak melakukan 3 hal ini,” tegas Nena, dikutip dari akun Instagramnya @nena.ngobrolhukum, Rabu (5/11).
1. Tidak Membuat Akta Jual Beli di Hadapan PPAT
Hal pertama yang sering diabaikan pembeli adalah tidak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di lokasi tanah.
Menurut Nena, keberadaan PPAT menjadi hal penting karena akta jual beli harus dilakukan secara resmi dan diakui oleh hukum.
“Hal yang pertama, kalau kalian tidak membuat akte jual belinya di hadapan PPAT yang berunang sesuai dengan lokasi tanahnya,” jelasnya.
Tanpa akta ini, transaksi bisa dianggap tidak sah, meskipun antara penjual dan pembeli sudah sepakat secara lisan maupun tertulis di bawah tangan.
2. Tidak Membayar Pajak
Kesalahan kedua yang kerap dilakukan adalah tidak membayar pajak jual beli. Dalam setiap transaksi properti, ada kewajiban pajak baik dari pihak penjual maupun pembeli.
“Yang kedua, kalau kalian nggak bayar pajaknya,” kata Nena.
Pajak yang dimaksud antara lain BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari pembeli serta PPh Final dari penjual. Jika pajak ini tidak dibayarkan, proses balik nama dan penerbitan sertifikat atas nama pembeli bisa tertunda bahkan ditolak.
3. Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat
Hal ketiga, yang sering dianggap sepele namun sebenarnya krusial, adalah tidak melakukan balik nama sertifikat tanah atau rumah setelah akta jual beli selesai dibuat.
Baca Juga : Wujudkan Keadilan Humanis, Satu Tahanan Rutan Situbondo Dibebaskan melalui Restorative Justice
“Yang ketiga, kalau kalian tidak melakukan balik nama ya setelah membuat AJB-nya,” jelas Nena.
Ia menambahkan, memang secara hukum pembeli tetap diakui sebagai pemilik, tetapi jika nama di sertifikat belum diubah, bisa muncul masalah di kemudian hari.
“Sebenarnya tidak dibalik nama bukan berarti kalian tidak menjadi pemiliknya ya. Tapi kan sayang banget ya masa beli tanah tapi kalian nggak balik nama sertifikannya ke nama kalian,” ujarnya.
Ketiga hal di atas sering kali dianggap remeh oleh masyarakat, padahal justru menjadi dasar sahnya transaksi jual beli tanah dan rumah. Mengabaikannya bisa menimbulkan risiko besar di kemudian hari. Seperti sertifikat bermasalah, gugatan dari pihak lain, atau kesulitan menjual kembali properti tersebut.
Karena itu, Nena mengingatkan calon pembeli untuk selalu melakukan proses jual beli sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, kepemilikan rumah menjadi sah secara hukum dan aman dari sengketa di masa depan. Semoga informasi ini membantu ya!
