Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

3 Kesalahan Fatal Saat Beli Rumah ke Developer, Nomor 3 Sering Bikin Nyesel!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2025, 10:32

Placeholder
Ilustrasi salah satu keluarga membeli rumah baru. (Foto: Koinworks)

JATIMTIMES - Banyak orang bermimpi punya rumah sendiri, tapi tidak sedikit yang justru terjebak dalam masalah hukum karena kurang teliti saat membeli dari developer. Praktisi hukum sekaligus notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn, mengungkapkan ada tiga kesalahan fatal yang sering dilakukan pembeli rumah.

Menurutnya, kesalahan pertama yang paling sering terjadi adalah tidak teliti memeriksa sertifikat tanah. “Yang pertama, tidak teliti ya melihat sertifikatnya. Karena kalau misalnya beli dari developer, pastikan kalau paling aman itu sertifikat terdaftar atas nama developer. Jangan sampai kalian beli dari developer tapi sertifikatnya bukan nama developer,” ujar Nena, dikutip akun Instagram pribadinya @nena.ngobrolhukum, Selasa (4/11). 

Baca Juga : Viral! Muncul Buaya di Pantai Malang, Benarkah?

Menurut Nena, sertifikat atas nama pihak lain bisa menyulitkan proses balik nama dan pembuatan akta jual beli (AJB). “Penting gimana nih AJB-nya, siapa yang bisa jamin kalau nama yang disertifikat itu akan mau menandatangani akte jual beli kalian,” tambahnya.

Kesalahan kedua yang tak kalah berisiko adalah tidak mengecek kredibilitas developer. Banyak calon pembeli, kata Nena, yang terlalu percaya begitu saja tanpa memastikan legalitas perusahaan pengembangnya.

“Kesalahan kedua yaitu tidak ngecek kredibilitas dari developernya. Jadi nggak aware apakah developernya yang beneran punya izin atau abal-abal,” ujarnya mengingatkan.

Langkah sederhana seperti menelusuri izin usaha, portofolio proyek sebelumnya, serta reputasi developer di internet atau asosiasi resmi seharusnya menjadi kewajiban sebelum menandatangani perjanjian jual beli.

Kesalahan ketiga, lanjut Nena, justru banyak dilakukan karena calon pembeli tergoda iming-iming promosi. Mulai dari hadiah kitchen set, cashback emas, hingga diskon besar-besaran, tanpa sadar mereka melewatkan hal paling penting: legalitas bangunan.

“Lalu yang ketiga, karena tergiur sama iming-iming gratis kitchen set, dapet cashback emas gitu ya. Sampai nggak aware kalau misalnya ternyata perumahannya belum keluar nih PBG-nya atau persetujuan bangunan gedung atau IMB-nya. Itu fatal banget. Kalau nggak bisa dibangun gimana?” tegasnya.

Baca Juga : Kalender Jawa Selasa Kliwon 4 November 2025: Tidak Baik untuk Bepergian

Nena menegaskan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah syarat sah berdirinya bangunan secara hukum. Tanpa itu, pembeli bisa menghadapi risiko seperti gagal serah terima, penundaan pembangunan, bahkan pembongkaran oleh pihak berwenang.

Nena juga mengingatkan, transaksi rumah dari developer harus disertai pemeriksaan dokumen secara detail. Oleh karenanya, calon pembeli disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebelum melakukan pembayaran uang muka.

Selain itu, jangan mudah percaya pada brosur promosi atau janji manis marketing tanpa bukti dokumen hukum yang kuat. Sertifikat, izin bangunan, dan legalitas developer adalah tiga hal utama yang wajib diperiksa. Semoga informasi ini bermanfaat ya!


Topik

Ekonomi beli rumah rumah baru ni putu nena bp rachmadi tips beli rumah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi