Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

WFH Pegawai Swasta Tak Wajib Jumat, Ini Aturan Terbaru dari Menaker 2026

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2026, 13:16

Placeholder
Ilustrasi WFH. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kebijakan work from home (WFH) kini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mulai diarahkan ke sektor swasta. Namun berbeda dengan ASN yang memiliki pola tertentu, penerapan WFH bagi pegawai swasta lebih fleksibel dan tidak harus dilakukan pada hari Jumat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan oleh Yassierli. Aturan ini mengatur pelaksanaan WFH sekaligus program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Baca Juga : Uji Coba MBG Prasmanan Perdana di Kota Malang, Porsi Fleksibel dan Menu Lengkap

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD untuk menerapkan WFH. Penerapannya masih bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah:

• Mendukung ketahanan energi nasional

• Mendorong pola kerja yang lebih adaptif

• Meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja

Dalam surat edaran disebutkan bahwa perusahaan dianjurkan menerapkan WFH selama 1 hari kerja dalam satu minggu. Namun, hari pelaksanaannya tidak ditentukan dan bisa diatur secara fleksibel oleh perusahaan.

Meski bekerja dari rumah, hak pekerja tetap harus dipenuhi oleh perusahaan. Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui antara lain:

- Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan sesuai aturan

- WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan

- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

- Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan kinerja dan produktivitas tetap terjaga meskipun karyawan bekerja dari rumah.

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Beberapa bidang pekerjaan tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi kerja karena berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional penting.

Berikut sektor yang umumnya dikecualikan:

• Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi

• Energi: listrik, gas, bahan bakar minyak

• Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah

• Ritel & perdagangan: pasar, bahan pokok, pusat perbelanjaan

• Industri & produksi: pabrik dan operasional mesin

• Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan

• Makanan & minuman: restoran, kafe, usaha kuliner

• Transportasi & logistik: angkutan barang/penumpang, pergudangan, pengiriman

• Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal

Sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH secara penuh.

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH. Mulai dari jadwal, sistem kerja, hingga pengawasan kinerja, semuanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga : Pakar Ingatkan Bahaya Ucapan Kampus Negeri Pakai Foto Figur Publik Tanpa Izin

Dengan pendekatan ini, diharapkan perusahaan tetap bisa menjaga produktivitas tanpa mengganggu operasional bisnis.

Selain WFH, surat edaran ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk menerapkan berbagai langkah, seperti:

• Menggunakan teknologi dan peralatan hemat energi

• Membangun budaya hemat listrik dan bahan bakar

• Mengontrol penggunaan energi secara terukur

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang program efisiensi energi. Tujuannya agar tercipta kesadaran bersama sekaligus inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.


Topik

Pemerintahan Menakar wfh yassierli



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan