Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Intensifkan Pengawasan, Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke JP

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Mar - 2026, 18:29

Placeholder
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar melakukan pembinaan dan verifikasi kepesertaan kepada perusahaan, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan program Jaminan Pensiun bagi pekerja.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan berskala menengah dan besar guna memastikan kepatuhan dalam program Jaminan Pensiun (JP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja sekaligus menjamin keberlanjutan kesejahteraan pekerja di masa tua.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, menegaskan bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Pensiun merupakan kewajiban normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ia menyebut, manfaat program ini jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang relatif ringan.

Baca Juga : Sempat Ada Laporan Anonim, Aduan Resmi THR di Kota Malang Dipastikan Nihil

“Jaminan Pensiun ini bersifat wajib bagi pekerja. Iurannya hanya 3 persen, dengan komposisi 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Namun manfaatnya sangat besar untuk menjamin kehidupan saat memasuki usia pensiun,” ujar Ahmad Pauzi, Kamis (26/3/2026). 

Sebagai bagian dari pengawasan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum tertib dalam mengikutsertakan karyawannya. Upaya ini difokuskan pada pembinaan dan peningkatan kepatuhan.

“Kita dorong perusahaan yang masih belum tertib untuk segera mengikutkan karyawannya dalam program Jaminan Pensiun. Selama dua minggu ini, kami memanggil perusahaan-perusahaan yang secara normatif wajib, namun belum menjalankan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan, program Jaminan Pensiun memiliki dua skema manfaat, yakni manfaat berkala dan manfaat sekaligus. Peserta yang telah membayar iuran minimal 15 tahun berhak menerima manfaat pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi peserta yang belum mencapai masa iuran tersebut, manfaat diberikan secara sekaligus sebesar total iuran yang dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Selain menjamin hari tua, program ini juga memberikan perlindungan bagi keluarga peserta. Jika peserta meninggal dunia setelah minimal satu tahun kepesertaan, maka ahli waris berhak menerima manfaat pensiun berkala seumur hidup.

“Ini bentuk perlindungan negara kepada pekerja. Bahkan jika peserta meninggal dunia, ahli waris seperti istri, suami, atau orang tua tetap mendapatkan manfaat pensiun secara berkala,” jelas Ahmad.

Baca Juga : Percepat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Luncurkan e-PLKK 2.0

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa Jaminan Pensiun merupakan bagian dari empat program wajib yang harus diikuti perusahaan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Ia menambahkan, masih banyak tenaga kerja yang belum memahami perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. “JHT dan JP itu berbeda. JHT bersifat tabungan yang dapat dicairkan, sedangkan JP memberikan penghasilan berkala saat pensiun,” tandasnya.

Melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri