JATIMTIMES - Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan relokasi sementara pedagang Pasar Gadang pada Selasa (10/3/2026). Dari sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan bangunan relokasi yang berdiri di atas lahan sewa.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa lahan relokasi sementara tersebut memang diketahui menggunakan skema sewa yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Menurutnya, anggaran untuk sewa lahan itu mencapai sekitar Rp 1,2 miliar dengan masa penggunaan selama tiga tahun.
Baca Juga : Gandeng 45 Mitra Pedagang, Pemkot Batu Tebar Ribuan Voucher Subsidi Sembako di Pasar Among Tani
“Menindaklanjuti soal pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Gadang di lahan sewa itu, setahu kami memang ada di APBD Perubahan 2025. Kalau tidak salah sekitar Rp 1,2 miliar untuk penggunaan tempat relokasi selama tiga tahun,” ujar Bayu.
Awalnya, DPRD mendapatkan informasi bahwa pembangunan bangunan relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang dengan fasilitasi dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
Namun setelah melakukan sidak langsung ke lokasi, Komisi B menemukan kondisi yang berbeda dari informasi awal tersebut. Bangunan relokasi yang berdiri di kawasan tersebut terlihat cukup besar dan tidak tampak seperti hasil pembangunan swadaya pedagang.
“Kami dapati awalnya kita hanya sewa lahan. Masalah pembangunannya itu versi Pemkot atau Diskopindag kan swadaya. Tapi setelah kita ke sana, ternyata sudah terbangun yang cukup besar. Saya bingung, ini swadaya atau bagaimana,” jelasnya.
Dari penelusuran di lapangan, Komisi B juga menemukan adanya keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam pembangunan bangunan relokasi tersebut.
“Setelah kita cek, ternyata ada pihak ketiga atau kontraktor yang membangun. Di situ juga ada dua status tanah, ada tanah milik Pemkot dan ada tanah sewa yang tiga tahun itu,” katanya.
Informasi sementara yang diperoleh DPRD menyebutkan bahwa dana pembangunan bangunan tersebut berasal dari penjualan kios atau bedak di kawasan relokasi.
“Informasinya, uangnya itu didapat dari bedak yang dijual di situ. Ini yang jadi bahan diskusi kita nanti, secara regulasi diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya.
Bayu menegaskan bahwa meskipun lahan tersebut berstatus sewa, pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan aturan karena masih berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
“Walaupun itu lahan sewa, kan tetap aset Pemkot. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Baca Juga : Pasar Murah di Kecamatan Kedungkandang Ricuh, Pagar Roboh dan Warga Rebutan Paket Sembako
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi B, satu unit kios atau bedak di lokasi relokasi tersebut dikabarkan dijual dengan harga sekitar Rp300 juta.
“Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan. Pedagang lama katanya masuk gratis atau free. Tapi ada sisa tanah yang dibangun baru, nah itu yang dijual,” katanya.
Bayu mengaku cukup terkejut saat melihat kondisi bangunan relokasi tersebut yang dinilai cukup bagus, meskipun sifatnya hanya sementara. “Iya, makanya saya kaget waktu lihat fotonya. Bagus sekali bangunannya padahal sementara,” ucapnya.
Untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menelaah aspek regulasi, Komisi B DPRD Kota Malang berencana segera memanggil Diskopindag untuk meminta penjelasan resmi.
“Secepatnya kita akan komunikasikan. Kebetulan hari ini ada hearing dengan PJT dan Perumda Tugu Tirta, nanti saya komunikasikan juga dengan Asisten II sebagai koordinator Diskopindag,” jelasnya.
Meski menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, Bayu menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pembangunan relokasi tersebut.
“Saya belum bisa komentar soal itu. Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap,” pungkasnya.
