JATIMTIMES - Polres Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Dari ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BP (32) beserta sejumlah barang bukti yang di antaranya meliputi tiga kilogram bubuk petasan siap edar.
Data kepolisian mengungkapkan, tersangka yang baru saja diamankan tersebut merupakan warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. "Tersangka ditangkap petugas di rumahnya dengan tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026)," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga : Polresta Malang Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba: 1,3 Kg Sabu dan 263 Butir Ekstasi Disita
Ungkap kasus produksi mercon diduga ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran bahan peledak di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian gabungan dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, (pelakunya, red) mengarah kepada tersangka BP dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat serta menguasai bubuk mercon tersebut untuk diperjualbelikan. "Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan serta dapat mengganggu keamanan masyarakat," imbuhnya.
Pada hasil ungkap kasus tersebut, disampaikan Bambang, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Selain bubuk petasan, polisi juga turut menyita enam ikat sumbu mercon hingga satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi mercon ilegal.
"Dari tangan tersangka, kami amankan kurang lebih tiga kilogram bubuk mercon yang sudah jadi dan siap jual. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegasnya.
Bambang menuturkan, pengungkapan dugaan kasus produksi mercon ilegal tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Yakni yang digelar oleh pihak kepolisian termasuk Polres Malang untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga nantinya menjelang hari raya Idul Fitri.
"Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Tersangka BP terancam dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
