Ketahuan Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Dipenjara dan Didenda

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

09 - Mar - 2026, 05:00

Ilustrasi mokel. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Bulan Ramadan merupakan momen yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan suci ini, umat Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk berpuasa agar menjadi pribadi yang lebih bertakwa.

Baca Juga : Dewanti Rumpoko Ingatkan Risiko Longsor dan Banjir di Jalur Mudik Malang Raya

Dalam ajaran Islam, meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan tentu termasuk perbuatan yang berdosa. Namun di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pelanggaran puasa yang dilakukan secara terbuka di tempat umum tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran agama, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.

Beberapa negara di kawasan Timur Tengah bahkan memiliki aturan khusus yang melarang seseorang makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa secara terang-terangan di siang hari selama Ramadan. Berikut negara yang memberikan hukuman bagi yang melakukan mokel saat puasa Ramadan:

Kuwait Berlakukan Hukuman bagi Pelanggar Puasa

Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas terkait hal tersebut adalah Kuwait. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengingatkan masyarakat agar menghormati aturan puasa selama Ramadan.

Warga diminta untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka di siang hari di tempat umum selama bulan suci. Larangan ini berlaku bagi warga negara maupun pendatang yang berada di Kuwait.

Dilansir dari Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa dapat dikenai sanksi hukum.

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan, denda maksimal 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta, atau kombinasi antara hukuman penjara dan denda.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi aktivitas masyarakat selama Ramadan. Pengawasan dilakukan di sejumlah area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga kawasan sekitar masjid.

Selain itu, kamera pengawas dipasang di berbagai titik strategis untuk membantu memantau kemungkinan pelanggaran.

Baca Juga : Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-20 Ramadan, Janjikan Pahala seperti Syuhada dan Orang Saleh

Oman Juga Punya Aturan Serupa

Tidak hanya Kuwait, negara lain di kawasan Timur Tengah juga menerapkan kebijakan yang hampir sama. Oman, misalnya, memiliki aturan hukum yang melarang seseorang makan atau minum secara terbuka di siang hari selama Ramadan.

Berdasarkan Pasal 277 KUHP Kerajaan Oman, siapa saja yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang dapat membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari selama Ramadan dapat dikenai sanksi pidana.

Hukuman yang diberikan berupa penjara minimal 10 hari hingga maksimal tiga bulan.

Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus mempertahankan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan di ruang publik.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat yang tinggal maupun berkunjung ke negara-negara tersebut diharapkan dapat menghormati tradisi serta aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.