JATIMTIMES - Pemerintah menyebut belum mampu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan SD dan SMP, termasuk sekolah swasta. Alasannya klasik, karena anggaran tak mencukupi.
Namun, di saat yang sama, data APBN 2026 justru menunjukkan angka yang kontras. Dana yang dibutuhkan untuk membebaskan biaya sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, hanya Rp 183,4 triliun.
Baca Juga : FGD Bersama 143 Pemangku Kepentingan, Unisba Blitar Perkuat Kurikulum Berbasis Outcome
Sementara itu, anggaran pendidikan yang dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp 223 triliun.
Selisihnya bukan kecil. Anggaran MBG dari sektor pendidikan bahkan lebih besar dibanding kebutuhan untuk mewujudkan sekolah gratis secara nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut kebutuhan anggaran untuk menjalankan putusan MK sangat besar. Berdasarkan hasil simulasi kementerian, total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 183,4 triliun, mencakup sekolah negeri dan swasta.
“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp 183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Suharti dalam rapat Komisi X DPR, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui kapasitas anggaran Kemendikdasmen saat ini. Untuk 2026, kementerian hanya menerima pagu indikatif sebesar Rp 33,65 triliun.
“Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kewajiban menggratiskan biaya SD dan SMP swasta merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Di sisi lain, APBN 2026 mencatat total anggaran pendidikan mencapai Rp 769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen atau sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG menjadi salah satu dari delapan agenda prioritas pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 335 triliun.
Berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dikutip dari Indonesia.go.id, sumber terbesar anggaran MBG berasal dari sektor pendidikan.
Rinciannya:
Pendidikan: Rp 223 triliun (83,4 persen)
Kesehatan: Rp 24,7 triliun (9,2 persen)
Ekonomi: Rp 19,7 triliun (7,4 persen)
Data ini lantas menuai kritik, jika anggaran Rp 183,4 triliun dinilai terlalu berat untuk menggratiskan SD dan SMP, mengapa justru Rp 223 triliun dari anggaran pendidikan bisa dialokasikan untuk program lain?
