Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jangan Salah Paham! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama Natal, Ini Info Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

17 - Dec - 2025, 13:09

Placeholder
Tanggal 24 Desember. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah 24 Desember 2025 termasuk cuti bersama Natal atau tidak. Pasalnya, tanggal tersebut berdekatan dengan perayaan Natal yang identik dengan libur panjang dan momen berkumpul bersama keluarga.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur resmi untuk perayaan Natal. Artinya, 24 Desember 2025 bukan cuti bersama.

Baca Juga : Penutupan LAPP 2025 di UIN Malang Tegaskan Kesiapan Akademisi PTKIN Go Global

Jadwal Resmi Libur Natal 2025

Mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur Natal 2025 yang berlaku secara nasional:

• Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan ketentuan ini, Rabu, 24 Desember 2025 tetap menjadi hari kerja normal bagi sebagian besar instansi dan perusahaan.

Kenapa 24 Desember Tidak Termasuk Cuti Bersama?

Pemerintah menetapkan cuti bersama hanya pada hari tertentu untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan libur nasional dan produktivitas kerja. Pada Natal 2025, cuti bersama hanya diberikan sehari setelah hari raya, yakni 26 Desember 2025, sehingga malam Natal pada 24 Desember tidak masuk dalam kalender cuti bersama.

Meski demikian, pekerja tetap memiliki opsi mengambil cuti tahunan agar waktu libur menjadi lebih panjang.

Rekomendasi Libur Panjang Natal 2025

Bagi pekerja yang ingin menikmati libur Natal lebih lama, mengambil cuti pada 24 Desember bisa menjadi solusi. Berikut susunan libur yang bisa dimanfaatkan:

• Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti tahunan

• Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal

• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

• Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Dengan skema ini, masyarakat bisa menikmati libur hingga lima hari berturut-turut.

Long Weekend Natal 2025

Tanpa mengambil cuti tambahan, masyarakat tetap mendapatkan long weekend Natal 2025 selama empat hari, yaitu:

- Kamis, 25 Desember 2025

- Jumat, 26 Desember 2025

- Sabtu, 27 Desember 2025

- Minggu, 28 Desember 2025

Long weekend ini cocok dimanfaatkan untuk liburan singkat atau pulang kampung.

Informasi Libur Nataru 2025/2026

Tak lama setelah libur Natal, masyarakat akan kembali menikmati libur nasional Tahun Baru 2026 pada:

Baca Juga : Mengapa Banyak Aktivitas Terasa Melelahkan Padahal Seharusnya Tidak

• Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi

Periode libur Natal dan Tahun Baru ini dikenal sebagai libur Nataru, yang biasanya dimanfaatkan untuk liburan panjang di akhir tahun.

Rekomendasi Cuti Panjang Nataru 2025/2026

Agar libur Nataru semakin maksimal, berikut rekomendasi pengambilan cuti tahunan:

- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti

- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti

- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti

- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru

- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan pengaturan cuti yang tepat, masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga lebih dari 10 hari.

Meski 24 Desember 2025 bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat mengatur cuti tahunan agar libur Natal dan Tahun Baru terasa lebih panjang. Pastikan untuk merencanakan cuti sejak dini agar agenda liburan dan kebersamaan keluarga berjalan lancar.


Topik

Pemerintahan Cuti bersama libur nasional natal libur natal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan