JATIMTIMES - Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu sudah beroperasi melayani makan bergizi gratis (MBG) di Kota Batu. Namun, hingga kini spesifikasi standar dan legalitas masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satunya karena belum satupun mengantongi Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi (SLHS).
Terkait masalah tersebut, evaluasi langsung disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) saat meninjau SPPG dan proses MBG di Kota Batu, Rabu (12/11/2025). Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais beserta jajaran berkesempatan untuk menengok salah satu operasional dapur SPPG di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo.
Baca Juga : Bianglala Alun-Alun Kota Batu Batal Diganti Baru Tahun 2026
Mulai ruang pemeriksaan gizi, penyimpanan makanan dan sampel, proses memasak, penataan makanan hingga distribusinya langsung ke satuan pendidikan. Dalam kunjungan itu, Ombudsman mendapati beberapa catatan. Seperti penggunaan plastik yang cukup banyak, yang berkaitan dengan beban lingkungan, juga standarisasi kesehatan dan sertifikasi halal.
"Secara umum, pelaksanaan dapur SPPG di Kota Batu sudah memenuhi standar. Namun, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Salah satunya belum ada dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi (SLHS)," kata Indraza saat ditemui awak media.
Padahal, sambungnya, sudah ada delapan dapur yang beroperasi dalam produksi MBG. Kepengurusan SLHS menjadi salah satu prasyarat penting dalam operasional dapur SPPG.
Untuk itu, dirinya terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk mempercepat proses pengurusan SLHS sekaligus sertifikat halalnya. "Tidak hanya dipercepat, prosesnya harus benar-benar sesuai tanpa memotong prosedur yang ada," tegasnya.
Secara regulasi, operasional dapur SPPG tanpa SLHS masih berjalan asal memenuhi standar operasional procedure (SOP) yang berlaku. Sehingga, dirinya mendorong Pemkot Batu juga turut melakukan pengawasan menyeluruh mengenai operasional dapur SPPG. Mulai dari proses pengolahan hingga distribusi langsung ke sekolah.
"Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan target tanggal 30 November mendatang, kami harap pemkot bisa menuntaskan penerbitan sesuai deadline," kata Indraza.
Di samping itu, catatan lain yakni mengenai penggunaan alat berbahan plastik. Ia menilai penggunaan plastik akan menambah kapasitas pengolahan sampah.
"Maka masalah ini juga harus menjadi perhatian setiap dapur mengenai pengelolaannya," tuturnya.
Baca Juga : Terlibat Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan
Ombudsman RI turut meninjau seluruh ruangan yang digunakan dalam dapur SPPG. Setelah itu, ada dua sekolah yang dikunjungi yakni MTsN Kota Batu dan MA Bilingual Kota Batu.
“Tinjauan kami kali ini juga sekaligus melihat respon dan masukan dari penerima manfaat terkait MBG,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto berkomitmen akan memperbaiki kualitas pelaksanaan operasional dapur SPPG di Kota Batu. Termasuk dalam upaya percepatan penerbitan SLHS akan terus dikebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami optimalkan pengawasan juga, dengan terjun langsung untuk memantau dapur secara berkala,” tegasnya.
Heli menyebut, tidak ada kendala yang berarti dalam kepengurusan SLHS. Sejauh ini, pengurusan tengah berproses untuk segera melakukan penerbitan. Dirinya mengaku juga menugaskan dinas terkait dalam percepatan kepengurusan SLHS maupun setifikat halal.
“Kami juga akan memberikan kemudahan kepada dapur dalam kepengurusan, tentunya tetap sesuai prosedur,” tandas Heli.
