JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Fraksi PKS DPRD Jatim mendorong adanya kajian mendalam terhadap hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Khusnul Khuluk, Kamis (23/10/2025), pada rapat paripurna, dengan agenda tanggapan/jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Ungkapan Warga Griya Santa Dukung Jalan Tembus: Harga Rumah Saya jadi Bisa Ikut Naik
Khusnul Khuluk menyebut, pihaknya mendorong adanya kajian atas implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 502 tahun 2011. Dalam beleid itu disebutkan pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Fraksi PKS mendorong adanya telaah lebih lanjut, dikaitkan dengan apakah ada perubahan keputusan Menteri paska diberlakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana disebutkan dalam lampiran UU huruf O nomor 3, urusan penerbangan merupakan urusan Pemerintah Pusat.
Selain itu, perlu juga kajian terhadap implementasi Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, dikaitkan potensi kerugian daerah jika bandara ini tidak dikelola oleh Pemprov.
"Jika setelah dilakukan kajian yang mendalam, terhadap Pendapat Gubernur untuk tidak melakukan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012, maka Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Provinsi dalam pembahasan Raperda ini menyajikan data terkait," paparnya.
Data yang dimaksud meliputi rencana strategis pengelolaan bandara dalam jangka menengah dan rencana integrasi pengelolaan bandara Abdulrachman Saleh Malang dengan bandara atau moda transportasi lainnya yang dapat meningkatkan konektivitas di Jatim.
Selain itu juga mengenai proyeksi rencana kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan bandara. "Khususnya BUMN, BUMD dan swasta yang menguntungkan secara ekonomi," tandas anggota Komisi B DPRD Jatim itu.
Baca Juga : Ecosistem Pesantren dan Agora Digital
Ia juga mendorong adanya penyajian data proyeksi pengendalian dampak pengelolaan bandara. "Khususnya terhadap dampak sosial ekonomi warga sekitar dan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan di sekitar bandara," lanjut Khusnul Khuluk.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemprov Jatim agar berkonsultasi lagi secara bersama-sama dengan berbagai stakeholder, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
"Agar ada titik temu terkait pengelolaan Bandara dikaitkan dengan penerapan dua Undang-Undang yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perhubungan dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daaerah," urainya.
Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2012 merupakan satu dari enam perda yang diusulkan dicabut melalui Raperda tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.