JATIMTIMES - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar ekspos hasil penindakan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk transparansi sekaligus wujud nyata komitmen dalam menjaga penerimaan negara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi, yang menegaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan langkah strategis nasional.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara. Penindakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” ujar Agus, Kamis (25/9/2025).
494 Penindakan Sepanjang 2025

Selama periode Januari–September 2025, Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 494 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, hasil terbesar berasal dari:
• Hasil tembakau: 52.280.020 batang rokok ilegal
• Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 17.757 liter
• Narkotika: 9.944 butir
Adapun nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp79 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp47,6 miliar.
“Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami tingkatkan,” ujar Agus.
Pembentukan Satgas Khusus

Sebagai wujud komitmen, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal. Satgas ini berperan mencegah peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya agar penerimaan negara dari cukai semakin optimal.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan socio cultural. Misalnya, menggandeng pondok pesantren melalui kegiatan salawatan bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran barang ilegal.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial sangat dibutuhkan agar pengawasan lebih efektif. Prinsip kami adalah Profesional Melayani, Tegas Mengawasi dengan Empati,” jelas Agus.
Pemusnahan Barang Bukti

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Jawa Timur II juga melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan meliputi:
Baca Juga : Curi Motor Tetangga dan Sembunyikan 3 Bulan, Warga Jombang Akhirnya Ditangkap Polisi
1. Rokok ilegal: 7,11 juta batang (nilai Rp10,2 miliar, potensi kerugian negara Rp5,2 miliar).
2. Arak bali: 1.406,60 liter (nilai Rp31,3 juta, potensi kerugian negara Rp52,3 juta).
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat keputusan resmi.
Sinergi dan Apresiasi
Agus menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta dukungan masyarakat. “Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan memerangi barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bea Cukai Jawa Timur II juga menyampaikan terima kasih kepada para pembayar pajak, pengguna jasa, dan masyarakat atas dukungan yang diberikan dalam menjalankan tugas.