JATIMTIMES - Guna meningkatkan validitas pendataan dan keamanan data kependudukan masyarakat Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menggelar Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Administrasi Kependudukan, di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri, Rabu (1/4/26).
M Ferry Djatmiko, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri dalam sambutannya mengatakan, administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkekuatan hukum. Menurutnya, data kependudukan yang akurat, mutakhir dan terintegrasi menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta pemberian berbagai pelayananan publik yang lain kepada masyarakat.
Baca Juga : Hilangnya Sabuk Gunung: Pertanian Tanpa Terasering di Lereng Bumiaji Perparah Erosi dan Dampak Banjir Lumpur
Maka dari itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai inovasi dan kemudahan layanan yang telah dikembangkan oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri.
“Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang administrasi kependudukan. Kami mendorong agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia baik secara langsung maupun melalui sistem digital guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa saat ini pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan melalui Program All In Kelurahan. Dirinya mengutarakan program tersebut menjadi kecepatan pelayanan dengan tetap berprinsip pada landasan hukum yang berlaku.
Adapun pelayanan yang dapat dinikmati masyarakat pada Program All In Kelurahan, antara lain: Drive Thru (cetak dokumen tanpa perubahan data meliputi: KK, KTP el Warga Kota Kediri); Sejam atau Sebentar Jadi Mas/Mbak (penerbitan dokumen dengan perubahan data meliputi: barcode KK, perubahan elemen data di KK dan/atau KTP el, Akte kematian warga); Semar atau Sedino Mari (pelayanan administrasi kependudukan berupa pencetakan maupun perubahan data yang dapat diselesaikan satu hari); pelayanan reguler dan khusus.
“Pelayanan tersebut dilakukan secara offline di Kantor Dispendukcapil, MPP, kecamatan, kelurahan, maupun jemput bola ke masyarakat. Bisa juga online melalui Aplikasi SAKTI dan IKD masing-masing HP Penduduk,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Gelar Rakor Bahas WFH Bagi ASN, Diagendakan Rabu Malam ini
Untuk mengoptimalkan layanan, Dispendukcapil Kota Kediri menggagas sejumlah inovasi, antara lain: Kerjasama Pelayanan Terintegrasi pada Bayi Baru Lahir (Jala Si Bahir), Kolaborasi Percepatan Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (Koper), Sinergi Pengadilan dan Dukcapil Pasca Perceraian (Sipadu Pacar), Kolaborasi Pelayanan Identitas Kependudukan Digital di Kelurahan dan Kecamatan (Kopi Ketan), serta Integrasi Percepatan Administrasi Kependudukan Penduduk Rentan (Incip Duren).
Di penghujung acara, turut dilakukan penandatangan Berita Acara FKP Administrasi Kependudukan yang diwakili oleh perwakilan OPD terkait. Dengan dilangsungkannya sosialisasi ini
Marsudi berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, seperti kepemilikan KTP elektronik, IKD, KK, KIA, akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya.
