Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sempat Ada Laporan Anonim, Aduan Resmi THR di Kota Malang Dipastikan Nihil

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Mar - 2026, 18:25

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tidak ada pengaduan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja selama periode layanan posko Lebaran. Kondisi ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa hingga masa layanan posko berjalan, belum ada satu pun laporan yang masuk melalui jalur resmi.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Kendalikan Arus Pendatang, Lurah dan Camat Diminta Teliti

"Belum ada sama sekali. Dari posko pengaduan yang kami buka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, tidak ada aduan yang kami terima," jelasnya.

Sempat beredar informasi adanya dua laporan terkait THR. Namun, Arif menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat anonim dan tidak dilanjutkan ke mekanisme pengaduan resmi.

"Kami tunggu laporan resminya, ternyata tidak ada, tidak berlanjut. Clear," tegasnya.

Menurutnya, laporan anonim tersebut juga tidak disertai identitas maupun bukti pendukung yang cukup, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

"Baik aduan resmi maupun lisan memang belum ada. Kalau yang anonim itu kemungkinan sudah selesai di tingkat bipartit," imbuhnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren pengaduan THR di Kota Malang menunjukkan penurunan. Pada periode Lebaran sebelumnya, Disnaker-PMPTSP masih menerima satu hingga dua laporan dari pekerja.

Baca Juga : 11 Negara Asia Krisis BBM Akibat Perang Iran vs AS-Israel, Indonesia Ikut Terancam?

Kondisi ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa perusahaan di Kota Malang semakin memahami dan mematuhi regulasi pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya mengandalkan laporan, Pemkot Malang juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan secara sampling. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan pekerja, posko pengaduan THR tetap dibuka selama periode Lebaran. Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerja tetap memiliki ruang melapor apabila menemukan pelanggaran hak ketenagakerjaan.


Topik

Pemerintahan disnaker kota malang pengaduan thr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan