Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bermula dari Aduan 110 Warga Ranugrati Ngaku Disekap, Ini Penjelasan Polisi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Mar - 2026, 14:06

Placeholder
Petugas kepolisian saat mendatangi kediaman Bian di Ranugrati. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang warga Ranugrati Kecamatan Kedungkandang, Bian harus berurusan dengan polisi pada Jumat (6/3/2026) dini hari. Hal tersebut berawal dari aduan yang dilakukan melalui saluran 110. 

Hal itu berawal saat Bian didatangi oleh sekelompok orang di rumahnya di sekitar Jalan Ranugrati. Informasi dihimpun JatimTIMES, sekelompok orang yang datang ke rumah Bian itu merupakan pemilik Toko Alibaba. 

Baca Juga : Pastikan Produk Aman dan Layak Konsumsi, Pemkot Kediri Sidak Parcel dan BDKT Jelang Lebaran

Kedatangannya itu disebut berkaitan dengan masalah dugaan penggelapan yang sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun sayangnya, kedatangannya itu tak disambut dengan cukup hangat, hingga berujung pada kegaduhan dan aduan pada saluran 110. 

Menerima aduan tersebut, personel dari Polsek Kedungkandang pun merapat ke lokasi kejadian. Namun, mendapati pihak yang terlibat sedang berperkara di Polsek Sukun, yang bersangkutan dilimpahkan dan dibawa ke Polsek Sukun. 

"Nah kalau masalah itu (dugaan penggelapan) itu kan sudah ada di kepolisian, kalau mau memanggil klien kami, silahkan dilakukan dengan prosedur yang sesuai, bukan melalui aduan di saluran 110," jelas kuasa hukum Bian, Robby Prasetyo, Jumat (6/3/2026). 

Robby mengatakan, aduan yang ia lakukan melalui saluran 110 tersebut dimaksudkan agar pihak kepolisian dapat meredam kegaduhan yang terjadi. Meskipun ia menghormati prosedur kepolisian, ia mengaku sangat menyayangkan saat kliennya diamankan hingga mengaku disekap. 

"Klien kami merasa disekap, karena seharusnya jika memang menindaklanjuti aduan di saluran 110, itu sudah bisa diselesaikan saat polisi datang ke lokasi," kata Robby.

Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang seharusnya dapat memulangkan kliennya setelah mediasi tak menemukan solusi. Apalagi, jika dikaitkan dengan perkara yang sedang dalam ranah hukum.

"Saat ini, klien kami sedang diminta untuk melakukan mediasi atas perkaranya, nah ini kan hal yang berbeda. Seharusnya kan bisa dipulangkan sejak tadi malam, kenapa harus ditahan," jelas Robby. 

Baca Juga : Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO di Kos Lowokwaru, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Tak Berniat Habisi Nyawa Korban

Sementara itu, dugaan penyekapan itu dibantah oleh pihak Polsek Sukun. Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo mengatakan bahwa semuanya telah dilakukan sesuai prosedur setelah menindaklanjuti aduan pada saluran 110. 

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penyekapan. Semua dilakukan sesuai prosedur setelah adanya laporan melalui layanan 110 Polres," ujarnya. 

Dirinya pun membenarkan bahwa yang bersangkutan terpaksa dilimpahkan dan diamankan ke Polsek Sukun karena sebelumnya telah dilaporkan dan sedang berperkara.

Namun dalam kesempatan tersebut, pihaknya masih memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermediasi dan belum menyentuh ke pokok perkara yang sedang berlangsung. 

"Jadi ini masih berusaha untuk dilakukan mediasi. Sebenarnya tadi malam sudah (mediasi), namun belum ada titik temu. Akan dilakukan mediasi kedua, jika masih buntu ya akan kami persilahkan pulang," tuturnya. 


Topik

Pemerintahan cal center 110 warga ranugrati penyekapan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan