Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Perjalanan Kereta Api Terlambat hingga 245 Menit, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Feb - 2026, 16:23

Placeholder
Ilustrasi kereta api.

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Lama keterlambatan bervariasi, hingga mencapai 245 menit.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menjelaskan, keterlambatan itu merupakan dampak dari dua gangguan operasional terpisah di wilayah Daop 8 Surabaya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Targetkan Seluruh Parkir TJU Non-Tunai Akhir Februari 2026

Gangguan operasional pertama terjadi pada pukul 15.20 WIB, berupa muatan kendaraan truk yang terjatuh dan menghalangi jalur kereta api di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 398 Km 223+500/600, petak jalan Stasiun Kandangan – Stasiun Tandes. Informasi awal diterima dari petugas JPL dan diteruskan oleh PPKA Stasiun Tandes.

"Sejak menerima laporan tersebut, KAI segera melakukan langkah pengamanan dengan berkoordinasi bersama PPKA Stasiun Tandes, PPKA Stasiun Kandangan, unit pengamanan, serta petugas jalan rel," ujarnya, Kamis (4/2/2025).

Penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur hingga jalur hulu dinyatakan aman pada pukul 15.33 WIB, serta jalur hilir kembali dapat dilalui secara aman pada pukul 16.02 WIB. Dampak gangguan ini menyebabkan KA Barang KP/2526A (Priukmas Cargo) mengalami keterlambatan sekitar 15 menit.

Gangguan operasional kedua terjadi pada malam harinya, sekitar pukul 21.10 WIB, ketika KA 41 (Sembrani) mengalami insiden tertemper kendaraan mobil di JPL 266 Km 167+0/1, petak jalan Stasiun Pucuk – Stasiun Gembong. Perlintasan tersebut merupakan perlintasan terdaftar yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Insiden ini menyebabkan jalur hilir sempat terhalang dan berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KAI segera melakukan koordinasi lintas fungsi antara masinis, PPKA Stasiun Gembong, PPKA Stasiun Babat, unit pengamanan, serta petugas jalan rel dan sarana. Rangkaian KA kemudian dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) disertai pengaturan perjalanan kereta api untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga.

Sebagai dampak dari kejadian ini, beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan, di antaranya KA 41 (Sembrani) sekitar 245 menit, KA 483 (CL Jenggala) sekitar 152 menit, KA 145 (Blambangan) 44 menit, KA 253 (Kertajaya) 45 menit, KA 165 (Dharmawangsa) 25 menit, serta KA 303 (Parcel Utara) sekitar 160 menit. Setelah dilakukan penanganan sesuai prosedur dan jalur dinyatakan aman, perjalanan kereta api secara bertahap kembali berjalan normal.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Kebut Revitalisasi Eks Hi-Tech Mal, Disiapkan Jadi Pusat Sains dan Kreativitas Anak Muda

KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang melibatkan KA Sembrani dan turut menyampaikan belasungkawa kepada pihak yang terdampak atas peristiwa tersebut.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat gangguan operasional tersebut. Sejak awal kejadian, KAI telah melakukan langkah penanganan secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku, termasuk pengamanan lokasi, evakuasi, serta pemeriksaan sarana dan prasarana. Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk memastikan jalur kembali aman dan perjalanan kereta api dapat beroperasi secara normal,” ujar Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.


Topik

Pemerintahan Kereta Api PT KAI PT KAI Daop 8



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Yogyakarta Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan