BKD Jatim Gelar Evaluasi Manajemen Kepegawaian 2025, Tekankan Penataan Non-ASN dan Manajemen Talenta di 2026
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
22 - Dec - 2025, 03:43
JATIMTIMES – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi Manajemen Kepegawaian Tahun 2025 di Ijen Suites Resort & Convention Malang, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini merupakan forum strategis untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan kepegawaian sepanjang tahun 2025, sekaligus merumuskan arah kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 mendatang.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat pengelola kepegawaian provinsi, kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta perwakilan instansi terkait. Fokus pembahasan mulai dari penguatan tata kelola ASN, penyelesaian penataan tenaga non-ASN, penerapan manajemen talenta, hingga optimalisasi pemanfaatan sistem informasi kepegawaian berbasis digital.

Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni SH MSi menekankan bahwa manajemen ASN saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Terlebih pengelolaan ASN tidak lagi sekadar memenuhi jumlah sumber daya manusia, tetapi harus benar-benar mendukung kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Nataru 2025–2026, Dishub Kota Malang Waspadai Lonjakan Arus dari Jalan Ahmad Yani
“Penguatan tata kelola ASN menjadi keharusan. Pengelolaan ASN harus dimulai dari perencanaan, pengadaan, penempatan, hingga pengembangan karier yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuyun ini.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola yang kuat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi, sekaligus memastikan aparatur pemerintah mampu menjawab tuntutan masyarakat secara lebih efektif dan profesional.
Dalam rapat tersebut, Yuyun juga membeberkan capaian dan tantangan dalam penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hingga 2025, Pemprov Jatim telah menyelesaikan penataan sekitar 26 ribu tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Jumlah ASN di Jawa Timur mencapai sekitar 58 ribu orang, sementara sebelumnya non-ASN mencapai 26 ribu orang. Proses penataan ini tidak sederhana karena harus mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah yang dibatasi maksimal 30 persen,” jelas Yuyun.

Meski penataan non-ASN secara umum telah diselesaikan, masih terdapat persoalan di sektor tertentu, terutama pendidikan. Kebutuhan guru masih menjadi isu yang terus dikaji bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Di satu sisi kita masih menemukan kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu, tetapi di sisi lain bisa terjadi kelebihan jika beban jam mengajar tidak diatur dengan tepat. Ini berkaitan erat dengan jam mengajar dan sertifikasi guru,” imbuh Yuyun.
Isu strategis lain yang menjadi perhatian utama yakni penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari implementasi sistem merit. Yuyun menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, penerapan manajemen talenta menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah mulai tahun 2026.
“Manajemen talenta bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jawa Timur sudah memulai dan beberapa kabupaten/kota telah menerapkannya. Tahun depan, kami dorong agar seluruh daerah di Jawa Timur sudah mengimplementasikan manajemen talenta,” ujar Yuyun.
Penerapan manajemen talenta akan mempermudah proses promosi dan pengisian jabatan karena berbasis data kompetensi, kinerja, dan potensi ASN, sehingga lebih objektif dan transparan.
Selain itu, Yuyun menyoroti pentingnya digitalisasi layanan kepegawaian untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik tidak sehat seperti jual beli jabatan. BKD Jatim, lanjut Yuyun, telah mengalihkan hampir seluruh layanan kepegawaian ke sistem berbasis aplikasi.
Baca Juga : Hotel Santika Premier Malang Suguhkan Buffet Natal dan Pesta Tahun Baru
“Kami mengurangi pertemuan langsung antara pegawai dan pengelola kepegawaian. Semua proses, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga pengusulan pensiun, dilakukan melalui aplikasi. Ini untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan,” terang mantan penjabat bupati Lumajang ini.
Menurut dia, sistem informasi yang dibangun BKD Jatim saat ini telah terintegrasi dengan BKN, Kementerian Dalam Negeri, Bank Jatim, dan TASPEN, sehingga pelayanan kepegawaian menjadi lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi BKD Jatim Hasyim Ashari SSos MSi menambahkan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari agenda akhir tahun untuk menilai capaian kebijakan kepegawaian sepanjang 2025. “Rapat ini menjadi forum konsolidasi untuk mengevaluasi capaian 2025 sekaligus menyiapkan langkah kebijakan tahun 2026, termasuk penyelesaian persoalan non-ASN yang masih tersisa dan percepatan penerapan manajemen talenta,” ujar Hasyim.
Hasyim mengakui bahwa meski pengalihan non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu telah dilakukan, persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.
“Masih terdapat berbagai kondisi non-ASN, seperti yang memilih mengikuti seleksi CPNS, yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, hingga non-ASN yang penggajiannya bersumber dari pemerintah pusat namun bertugas di daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu dirumuskan langkah kebijakannya pada 2026,” jelasnya.
Selain persoalan non-ASN, BKD Jawa Timur juga menyoroti implementasi manajemen talenta yang akan mulai diterapkan secara penuh di pemerintahan daerah pada tahun 2026. Menurut Hasyim, percepatan penerapan manajemen talenta menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi implementasi manajemen talenta di daerah. Ini membutuhkan kesiapan bersama agar pengelolaan ASN semakin efektif dan berorientasi pada kinerja,” ucap Hasyim.
Melalui Rapat Evaluasi Manajemen Kepegawaian Tahun 2025 ini, BKD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi dan menghadirkan manajemen ASN yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
