Terlibat Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2025, 04:45
JATIMTIMES - Penyelidikan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berlanjut. Setelah NW yang merupakan Polwan, GP yang merupakan anggota DPRD Kota Blitar pasangan selingkuhnya, ikut ditetapkan tersangka oleh Polres Batu.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu," kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, belum lama ini.
Baca Juga : Pemkot Blitar, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPRD Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Dana DBHCHT
Ia mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
Huda menambahkan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
"Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian namun berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Meski NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun Polres Batu tidak melakukan penahanan keduanya. Dengan alasan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena hukuman ringan (penjara), paling lama 9 bulan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Baca Juga : Pemkot Blitar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum: Menyongsong Era Baru KUHP Nasional
Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
