Kuasa Hukum Minta Menkeu Purbaya Hadir Langsung dalam Sidang Lanjutan Kasus Eks Karyawan Kertas Leces
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
10 - Nov - 2025, 04:59
JATIMTIMES - Menjelang sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebesar Rp1 terhadap Menteri Keuangan RI, Tim Kuasa Hukum eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) meminta Menteri Keuangan, Purbaya, hadir langsung dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Eko Novriansyah Putra, SH, menyampaikan bahwa kehadiran langsung Menteri Purbaya di ruang sidang menjadi penting sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum serta pembuktian komitmen perubahan di tubuh Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Pemanfaatan Makam Jadi Solusi Cerdik Tambah Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang
“Kami meminta Menteri Purbaya hadir langsung dan memfasilitasi mediasi. Sudah sepatutnya sebagai pejabat negara menunjukkan keteladanan sebagai warga yang taat hukum,” ujar Eko dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Menteri Purbaya akan menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa kepemimpinan barunya membawa perubahan di Kemenkeu, terutama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan nasib ribuan eks pekerja BUMN.
“Ini saatnya menunjukkan bahwa Kemenkeu di era sekarang bisa menjadi tempat keberlanjutan penyelesaian masalah. Perkara ini menyangkut tragedi pailit BUMN pertama di Indonesia. Dengan goodwill saja, persoalan 13 tahun ini bisa selesai hanya dalam satu hari,” tambahnya.
Sidang Perdana Berakhir Kekecewaan
Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 4 November 2025 lalu, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para eks karyawan. Rombongan karyawan yang datang langsung dari Probolinggo, Jawa Timur, menempuh perjalanan darat selama 15 jam menggunakan bus dengan biaya patungan, bahkan sebagian harus berutang.
Namun, kehadiran mereka tidak diimbangi dengan sikap yang sama dari pihak tergugat. Menteri Keuangan tidak hadir, dan pejabat yang diutus ke persidangan justru datang tanpa membawa surat kuasa maupun mandat resmi. Majelis hakim kemudian meminta pejabat tersebut keluar dari ruang sidang.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kekecewaan Mendalam Karyawan
Koordinator Paguyuban Eks Karyawan Kertas Leces, Guntur Sudono, menyebut kejadian tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat para eks karyawan.
“Bagaimana mungkin pejabat utusan Menteri Keuangan datang ke sidang penting tanpa surat tugas? Ini seperti melecehkan proses hukum dan perjuangan kami,” tegas Guntur.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ajak Masyarakat Berjuang dengan Gaya Baru di Peringatan Hari Pahlawan
Ia juga menilai sikap tersebut menjadi bukti bahwa sejak lama Kementerian Keuangan tidak memiliki kepedulian terhadap hak-hak normatif para eks karyawan.
“Dari dulu, sejak era Sri Mulyani, kami sudah dipersulit. Kami hanya menuntut hak yang sah dan diakui dalam proses pailit. Kenapa harus dibuat berlarut-larut?” ujarnya.
Latar Belakang Perkara
Gugatan PMH ini dilayangkan terkait tertahannya 14 sertifikat tanah boedel pailit yang seharusnya digunakan untuk pembayaran hak-hak eks karyawan senilai Rp145,9 miliar. Sertifikat tersebut hingga kini belum dilepas, sehingga ribuan eks karyawan masih belum menerima hak mereka selama 13 tahun sejak Kertas Leces dinyatakan pailit.
Harapan di Sidang Lanjutan
Para eks karyawan berharap sidang lanjutan besok dapat menjadi titik terang.
“Datanglah, Pak Purbaya. Mari kita duduk bersama, mediasi, dan selesaikan ini secara terhormat. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ungkap Eko menyampaikan pesan 1.900 eks karyawan.
