Soal Pasar Blimbing, Wali Kota Wahyu Siap Ambil Keputusan Tegas terhadap PT KIS
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
17 - Oct - 2025, 05:29
JATIMTIMES - Polemik proyek revitalisasi Pasar Blimbing kembali mencuat. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan Pemkot Malang tengah menyiapkan langkah konkret terkait kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Karya Indah Sukses (KIS).
Sebagai informasi, PT KIS merupakan pihak ketiga yang telah memiliki MoU dengan Pemkot Malang terkait revitalisasi Pasar Blimbing. Namun sampai saat ini, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan.
Baca Juga : Sales Daerah: Cara Mas Ibin Promosikan Kota Blitar ke Nusantara
Wahyu mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, termasuk opsi pemutusan kontrak dengan PT KIS. Seluruh tahapan kini tengah diinventarisasi secara mendalam.
Tujuannya, agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum kuat dan tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Dalam pelaksanaannya, tahapan yang dimaksud juga termasuk melakukan komunikasi bersama para pedagang.
“Saya sudah bertemu langsung dengan para pedagang dan menjelaskan semuanya. Mereka memahami bahwa untuk Pasar Blimbing ini memang beda dengan Pasar Gadang maupun Pasar Besar. Ada skenario tersendiri yang harus kami lakukan,” ujar Wahyu, Jumat (17/10/2025).
Wahyu menegaskan, persoalan Pasar Blimbing memiliki riwayat panjang. Ia bahkan menelusuri seluruh dokumen dan tahapan sejak tahun 1992, mulai dari proses kerja sama, perubahan site plan, hingga munculnya ketidaksetujuan pedagang.
“Saya pelajari satu per satu, termasuk legal opinion dari Kejaksaan Tinggi yang ternyata sudah dimintakan sejak sebelum 2022. Dari situ kami gunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang diperintahkan untuk menginventarisir semua data dan pelaksanaan kewajiban PT KIS. Pemerintah ingin memastikan mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum.
Baca Juga : Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Perlindungan Pekerja Indonesia
“Kalau ternyata pihak ketiga tidak bisa menindaklanjuti fakta dan target yang saya harapkan, ya saya akan putuskan kontraknya. Tapi kita harus punya dasar yang jelas, jangan sampai keputusan saya nanti justru berdampak hukum,” tegas Wahyu.
Ia juga menambahkan, selama status kerja sama dengan PT KIS masih berlangsung, APBD belum bisa digunakan untuk membiayai pembangunan pasar. Namun, Pemkot tengah menyiapkan alternatif skenario, termasuk pola swadaya seperti yang diterapkan di Pasar Gadang, sambil menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Doakan saja segera selesai. Karena untuk mengumpulkan dan melengkapi data ini tidak mudah. Kita harus berhati-hati supaya pedagang juga tidak semakin dirugikan,” pungkas Wahyu.