Arab Saudi Perketat Aturan Umrah 2026, Jemaah Dilarang Overstay hingga Terancam Sanksi Berat
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
25 - Mar - 2026, 09:17
JATIMTIMES - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait batas waktu kepulangan dari Tanah Suci. Kebijakan ini menegaskan larangan keras bagi jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay), dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah jemaah umrah dalam beberapa waktu terakhir. Otoritas setempat ingin memastikan seluruh proses, mulai dari kedatangan hingga kepulangan, berjalan lebih tertib dan terorganisir.
Baca Juga : Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka 25 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini menerapkan prosedur kepulangan yang lebih terstruktur. Jemaah diminta untuk berkoordinasi secara aktif dengan penyelenggara perjalanan umrah agar tidak mengalami kendala saat kembali ke negara asal.
Melansir Saudi Gazette, Rabu (25/3/2026), jemaah diimbau memastikan seluruh proses administrasi telah selesai sebelum keberangkatan. Mulai dari check-out hotel, konfirmasi tiket, hingga pengaturan transportasi menuju bandara harus dilakukan dengan baik.
Selain itu, jemaah juga diwajibkan tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan guna menghindari keterlambatan.
Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah
Otoritas Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah diwajibkan sudah meninggalkan wilayah Arab Saudi tanpa pengecualian.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa visa umrah memiliki batas waktu yang harus dipatuhi, dan tidak boleh digunakan melebihi masa berlaku yang telah ditentukan.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Jemaah yang terbukti overstay akan menghadapi berbagai sanksi, mulai dari denda finansial, hukuman penjara, hingga deportasi.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang masyarakat setempat membantu jemaah yang melanggar aturan. Memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau bahkan transportasi kepada jemaah overstay dapat berujung pada sanksi hukum yang sama beratnya.
Baca Juga : Iran Bantah Klaim Damai Donald Trump, Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS
Penyelenggara Umrah Ikut Diawasi
Dalam kebijakan terbaru ini, penyedia layanan atau travel umrah juga tidak luput dari pengawasan. Mereka diminta aktif memantau dan melaporkan jika ada jemaah yang melanggar aturan masa tinggal.
Jika terbukti lalai atau tidak melaporkan kasus overstay, pihak penyelenggara juga dapat dikenai sanksi berupa denda.
Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah besar Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Selain menjaga ketertiban, kebijakan ini juga bertujuan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa yang selama ini masih terjadi.
Dengan adanya aturan ini, jemaah diharapkan lebih disiplin dalam mengikuti jadwal yang telah ditentukan, sehingga perjalanan ibadah dapat berlangsung lancar, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
